Luas wilayah dan jumlah penduduk Indonesia merupakan potensi yang sangat besar bagi bangsa Indonesia untuk maju dan berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Semua potensi tersebut tentunya harus dikelola dengan sangat baik oleh seluruh komponen bangsa. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus seiring sejalan dalam mengembangkan daerah.
1. Perjuangan Menuju Negara Kesatuan Republik Indonesia
Perjuangan berarti usaha secara sungguh-sungguh untuk mencapai sesuatu. Bagi bangsa Indonesia, perjuangan dalam mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia dimulai sejak terjadinya penjajahan di Indonesia.
Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna yang dapat kita telaah dari berbagai aspek sebagai berikut.
2. Pengertian Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
Para pendiri negara menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan yang diwujudkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Para pendiri negara telah mewariskan nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur persatuan dan kesatuan dalam beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut.
Berdasarkan pemikiran dari dua orang tokoh pendiri negara perancang UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka dapat disimpulkan bahwa susunan daerah pembagiannya terdiri dari daerah besar, daerah-daerah istimewa, dan daerah-daerah kecil desa atau sebutan lain (nagari, dusun, marga, huta, kuria, gampong, meunasah). Pembagian susunan daerah itu tidak membuat negara Indonesia terpecah-pecah, akan tetapi tetap dalam satu ikatan, yaitu negara Indonesia. Terdapat lima daerah di Indonesia yang menyandang status otonomi khusus atau istimewa, yaitu :
Isi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah
1. Perjuangan Menuju Negara Kesatuan Republik Indonesia
Perjuangan berarti usaha secara sungguh-sungguh untuk mencapai sesuatu. Bagi bangsa Indonesia, perjuangan dalam mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia dimulai sejak terjadinya penjajahan di Indonesia.
No | Nama Pahlawan/ Perjuangan | Hal yang Diketahui |
---|---|---|
1. | Perlawanan Rakyat Maluku |
|
2. | Perlawanan Kaum Padri |
|
3. | Perlawanan Pangeran Diponegoro |
|
4. | Perlawanan Rakyat Sulawesi |
|
5. | Perlawanan Rakyat Kalimantan |
|
6. | Perlawanan Rakyat Aceh |
|
7. | Perlawanan Rakyat Tanah Batak |
|
6. | Perlawanan Rakyat Bali |
|
9. | Sumpah Pemuda | Sumpah Pemuda adalah satu tonggak utama dalam sejarah pergerakan kemerdekaan Indonesia. Ikrar ini dianggap sebagai kristalisasi semangat untuk menegaskan cita-cita berdirinya negara Indonesia. Sumpah Pemuda adalah keputusan Kongres Pemuda Kedua yang diselenggarakan dua hari, 27-28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta). Keputusan ini menegaskan cita-cita akan ada "tanah air Indonesia", "bangsa Indonesia", dan "bahasa Indonesia". Keputusan ini juga diharapkan menjadi asas bagi setiap "perkumpulan kebangsaan Indonesia" dan agar "disiarkan dalam segala surat kabar dan dibacakan di muka rapat perkumpulan-perkumpulan". |
10. | BPUPKI | BPUPKI dibentuk pada 1 Maret 1945. jumlah Anggota 67 orang : 60 tokoh utama pergerakan nasional Indonesia dan 7 orang Jepang. Dengan Ketua BPUPKI adalah dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua, yaitu Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso. Anggota 67 orang. Tugas BPUPKI adalah mempersiapkan hal-hal penting mengenai tata kelola pemerintahan Indonesia yang merdeka. Sidang pertama 29 Mei 1945 dan Sidang kedua 10-17 Juli 1945. Sidang resmi pertama membahas tentang dasar negara. Sidang kedua membahas rancangan Undang- Undang Dasar. |
11. | PPKI | PPKI dibentuk 7 Agustus 1945. Jumlah anggota 21 orang yang seluruhnya adalah tokoh utama pergerakan nasional Indonesia. Sukarno, Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Hatta, Wakil Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Anggota 21 orang dan tanpa sepengetahuan Jepang ditambah 6 orang. PPKI bertugas melanjutkan kerja BPUPKI dan mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari Jepang ke bangsa Indonesia. Sidang pertama 18 Agusutus 1945 dan sidang kedua 19 Agustus 1945. Sidang pertama menetapkan UUD 1945, Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta, dan Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat. Sidang kedua membentuk 12 Kementerian dan 4 Menteri Negara dan Membentuk Pemerintahan Daerah. Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi yang dipimpin oleh seorang gubernur. |
12. | Proklamasi Kemerdekaan | Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dilaksanakan, yang dibacakan oleh Ir. Soekarno dengan didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta bertempat di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta Pusat. Arti penting proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia sebagai berikut : Proklamasi kemerdekaan sebagai puncak perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan NKRI dari Mianga sampai Rote dan dari Sabang sampai Mereuke. Titik tolak dari pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat. Proklamasi Kemerdekaan sebagai titik tolak perubahan dari tata hukum kolonial menjadi tata hukum nasional. |
Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna yang dapat kita telaah dari berbagai aspek sebagai berikut.
- Aspek Hukum. Proklamasi merupakan pernyataan keputusan politik tertinggi bangsa Indonesia untuk menghapuskan hukum kolonial dan diganti dengan hukum nasional, yaitu lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Aspek Historis. Proklamasi merupakan titik akhir sejarah penjajahan di bumi Indonesia sekaligus menjadi titik awal Indonesia sebagai negara yang merdeka bebas dari penjajahan bangsa lain.
- Aspek Sosiologis. Proklamasi menjadikan perubahan dari bangsa yang terjajah menjadi bangsa yang merdeka. Proklamasi memberikan rasa bebas dan merdeka dari belenggu penjajahan.
- Aspek Kultural. Proklamasi membangun peradaban baru dari bangsa yang digolongkan pribumi (pada masa penjajahan Belanda) menjadi bangsa yang mengakui persamaan harkat, derajat, dan martabat manusia yang sama.
- Aspek Politis. Proklamasi menyatakan bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan mempunyai kedudukan sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
- Aspek Spiritual Proklamasi yang diperoleh merupakan berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang meridai perjuangan rakyat Indonesia melawan penjajah. Kemerdekaan bangsa Indonesia tidak terlepas dari doa seluruh rakyat Indonesia kepada Yang Maha Kuasa untuk segera terlepas dari penjajahan
2. Pengertian Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
Para pendiri negara menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan yang diwujudkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Para pendiri negara telah mewariskan nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur persatuan dan kesatuan dalam beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut.
- Sila ke-3 Pancasila, ”Persatuan Indonesia”;
- Pembukaan UUD 1945 alinea IV, ”… Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada … persatuan Indonesia ...”; serta
- Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, ”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.
Berdasarkan pemikiran dari dua orang tokoh pendiri negara perancang UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka dapat disimpulkan bahwa susunan daerah pembagiannya terdiri dari daerah besar, daerah-daerah istimewa, dan daerah-daerah kecil desa atau sebutan lain (nagari, dusun, marga, huta, kuria, gampong, meunasah). Pembagian susunan daerah itu tidak membuat negara Indonesia terpecah-pecah, akan tetapi tetap dalam satu ikatan, yaitu negara Indonesia. Terdapat lima daerah di Indonesia yang menyandang status otonomi khusus atau istimewa, yaitu :
- Pemerintahan Aceh
- Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta
- Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta
- Provinsi Papua
- Provinsi Papua Barat
- Prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
- Prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya.
- Prinisp kekhususan dan keragaman daerah.
- Prinsip mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
- Prinisip mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa.
- Prinsip badan perwakilan dipilih langsung dalam suatu pemilihan umum.
- Prinsip hubungan pusat dan daerah dilaksanakan secara selaras dan adil
Isi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah
No | Isi | Uraian |
---|---|---|
1. | Arti otonomi daerah | Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
2. | Arti daerah otonomi | Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
3. | Arti desentralisasi | Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. |
4. | Arti dekonsentrasi | Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum. |
5. | Arti tugas pembantuan | Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. |
6. | Urusan pemerintah pusat | Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) meliputi:
|
7. | Urusan pemerintah daerah | Berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi adalah:
|
6. | Pemerintahan Daerah | Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
9. | Pemilihan kepala daerah | Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. |
10. | Keuangan daerah | Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. |
11. | Peraturan Daerah | Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota). |
12. | Wewenang DPRD | DPRD provinsi mempunyai tugas dan wewenang:
|