Pelanggaran hak warga negara adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak atau kelalaian yang secara hukum mengurangi , menghalangi, membatasi atau mencabut hak seseorang atau sekelompok orang yang dijamin oleh undang undang Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri. Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang.
A. Pelanggaran Hak Warganegara
Menurut Prof. Dr. Notonagoro hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Warga Negara adalah warga yang menjadi anggota dari suatu himpunan yang disebut sebagai Negara. Sebagai warga Negara, tentu memiliki hak yang semestinya diperoleh dari Negara.
Pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan hak-haknya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban, baik yang dilakukan oleh pemerintah.
Beberapa contoh pelanggaran hak warga negara menurut UU diantaranya adalah penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum. Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan. Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan. Pelanggaran hak warga negara di antaranya disebabkan oleh faktor-faktor berikut.
- Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri. Sikap egois akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Sehingga ia menghalalkan segala cara agar haknya dapat terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.
- Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat munculnya perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.
- Sikap tidak toleran akan menyebabkan munculnya perilaku tidak saling menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.
- Penyalahgunaan kekuasaan. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memedulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak warga negara. Setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.
- Ketidaktegasan aparat penegak hukum akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain.
- Penyalahgunaan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif dan negatif. Misalnya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti, apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran hak warga negara.
B. Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Beberapa kewajiban bagi warga negara Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 antara lain sebagai berikut.
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan . Pasal (27) ayat 1 UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Pengingkaran kewajiban adalah tindakan warga negara yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengingkaran kewajiban warga negara mencakup pelanggaran yang melanggar hukum baik pidana maupun perdata. Contoh Pengingkaran Kewajiban Warga Negara adalah sebagai berikut.:
- Pengingkaran terhadap pembayaran pajak atau retribusi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Banyak contoh para pengusaha yang mengingkari kewajibannya terhadap negara dalam membayar pajak.
- Pengingkaran kewajiban warga negara dalam menjaga keutuhan negara. Contoh pengikaran kewajiban ini diantaranya adalag gerakan separatis yang ingin memisahkan diri dari NKRI.
- Pengingkaran kewajiban warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara
Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara
1. | Jenis Kasus | : | Penghilangan Nyawa |
2. | Sumber informasi | : | Tribun Jogja |
3. | Uraian Kasus | : | Fuad Muhammad Syafruddin yang akrab dipanggil Udin adalah wartawan Bernas, Yogyakarta, yang dianiaya oleh orang tidak dikenal, dan kemudian meninggal dunia. Udin kerap menulis artikel kritis tentang kebijakan pemerintah Orde Baru dan militer. Ia menjadi wartawan di Bernas sejak 1986. Pada tanggal 13 Agustus 1996, ia dianiaya pria tak dikenal di depan rumah kontrakannya, di dusun Gelangan Samalo, Jalan Parangtritis Km 13 Yogyakarta. Parahnya sakit yang diderita akibat pukulan batang besi di bagian kepala itu, akhirnya Udin meninggal dunia pada Jumat, 16 Agustus 1996. |
4. | Penyebab | : | Udin sering menulis artikel kritis tentang kebijakan Orde baru. dan militer. Beberapa tulisan Udin di Bernas antara lain adalah :3 Kolonel Ikut Ramaikan Bursa Calon Bupati Bantul', Soal Pencalonan Bupati Bantul: banyak "Invisible Hand" pengaruhi Pencalonan Di Desa Karangtengah, Imogiri, Bantul, Dana IDT Hanya Diberikan Separo, dan Isak Tangis Warnai Pengosongan Parangtritis. Banyak pihak meyakini bahwa kematian Udin berkaitan dengan berita yang diwartakannya melalui harian BERNAS. |
5. | Penyelesaian | : | Hampir 20 tahun polisi belum mampu menguak siapa dalang pembunuhan wartawan koran Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin. Dwi Sumaji alias Iwik tersangka pelakunya divonis bebas. |
6. | Alternatif Penyelesaian | : | Kasus pelanggaran hak warga negara yang diduga dilakukan oleh penguasa daerah memiliki pengaruh cukup kuat seharusnya diselesaikan seharusnya penyidik mengawali penyidikan dengan motivasi terjadinya tindak pidana tersebut. |
7. | Tindak pencegahan | : | Pemahaman tentang kebebasan pers yang merupakan hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah. |
1. | Jenis Kasus | : | Penggelapan Pajak |
2. | Sumber informasi | : | Pikiran Rakyat |
3. | Uraian Kasus | : | Dua orang pengusaha asal Bandung menjadi tersangka penggelapan pajak. Mereka tidak menyetorkan pajak yang dipungut dari masyarakat akibatnya negara dirugikan sekitar Rp 12,4 miliar. Dua tersangka tersebut merupakan wajib pajak (WP) dari perusahaan PT MPA dengan tersangka SA dan PT NKC dengan tersangka NS. Kedua WP tersebut berlokasi di Bandung. |
4. | Penyebab | : | Tersangka tidak menyampaikan SPT tahunan PPh dan WP Badan dan SPT masa PPN. Serta melakukan pemungutan PPN tetapi tidak menyetorkan PPN yang telah dipungutnya. Tersangka NS tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar |
5. | Penyelesaian | : | Atas perbuatannya itu tersangka disangkakan pasal 39 ayat (1) huruf c'dan huruf i UU No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga aatas UU nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. |
6. | Alternatif Penyelesaian | : | Terjadinya kasus penyelewengan pajak yang melibatkan oknum wajib pajak dan aparat Ditjen Pajak diakibatkan minimnya upaya pencegahan. Kasus terindikasi korupsi ini bisa dicegah jika Ditjen Pajak bekerja sama dengan instansi penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan proaktif mengusut dugaan pelanggaran dalam pembayaran pajak oleh wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha. |
7. | Tindak pencegahan | : | Dalam upaya pemberantasan mafia perpajakan, Ditjen Pajak bersama KPK dan instansi penegak hukum diberi wewenang untuk memantau kinerja pejabat negara. Ini dilakukan guna meminimalisasi terjadinya praktik korupsi, termasuk dalam kewajiban membayar pajak. Kebocoran dalam penerimaan pajak ini seharusnya tidak perlu terjadi andai Ditjen Pajak bersama institusi penegak hukum, termasuk KPK, aktif dalam melakukan pengawasan dan pencegahan. |