Minggu, 26 April 2020

Jenis Bank Berdasarkan Cara Menentukan Harga

Guru MAN
Jenis bank dapat digolongkan menjadi beberapa golongan, tidak hanya berdasarkan jenis kegiatan usahanya, melainkan juga mencakup bentuk badan hukumnya, pendirian dan kepemilikannya, dan target pasarnya. Sebelum diberlakukannya undang- undang Nomor 7 Tahun 1992, bank dapat digolongkan berdasarkan jenis kegiatan usahanya, seperti bank tabungan, bank pembangunan, dan bank ekspor impor.  

Setelah undang- undang tersebut berlaku, jenis bank yang diakui secara resmi hanya terdiri atas dua jenis, yaitu Bank Umun dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). 

Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing. Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, maka bank umum dapat dibagi ke dalam dua macam. Pembagian jenis ini disebut juga pembagian berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Status bank yang dimaksud adalah bank devisa dan bank non devisa.Jika ditinjau dari cara menentukan harga, jenis bank terdiri atas bank konvensional dan bank syariah.

A. Bank Konvensional
Bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil. 

Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.

Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Contoh ban konvensional adalah: Bank Mandiri, Bank BCA, Bank BRI dan lain sebagainya.
 Jenis bank dapat digolongkan menjadi beberapa golongan Jenis Bank Berdasarkan Cara Menentukan Harga
B. Bank Syariah
Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990. Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. 

Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. 
  1. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin. 
  2. Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya.
  3. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas. 

Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional. Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
  1. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
  2. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
  3. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
  4. Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
  5. Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)

Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis.Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu.Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri.

Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah
Bank syariah berbeda dengan bank konvensional dalam hal akad dan aspek legalitas, struktur organisasi, lembaga penyelesaian sengketa, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja serta corporate culture/budayanya. Berikut ini penjelasan dari perbedaan kedua jenis bank tersebut :
No.AspekBank KonvensionalBank Syariah
1.Akad atau PerjanjianPada bank konvensional perjanjian dibuat berdasarkan hukum yang positif.Pada bank syariah perjanjian yang dibuat berdasarkan hukum islam
2.Hasil atau Bunga
  1. Pada bank konvensional menggunakan sistem bunga dan memprioritaskan keuntungan.
  2. Penentuan dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
  3. Besarnya presentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
  4. Pembayaran bunga tetap tanpa melihat untung atau rugi.
  5. Pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat
  1. Menggunakan sistem bagi hasil.
  2. Besarnya dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
  3. Besarnya berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
  4. Bila merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
  5. Pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan pendapatan.
3.Dewan PengawasPada bank konvensional tidak terdapat dewan pengawas.Terdapat dewan pengawas yang bertugas mengamati dan mengawasi operasional bank dan semua produk-produknya sesuai dengan syariat islam.
4.Ikatan dengan NasabahPada bank konvensional hubungan dengan nasabah bersifat kredutur-debiturPada bank syariah ikatan dengan nasabahnya bersifat kemitraan
5.Lembaga Penyelesai SengketaJika terdapat permasalahan pada bank konvensional penyelesaiannya dilakukan di pengadilan negeri atau berdasarkan hukum negara.Kedua belah pihak tidak menyelesaikannya di pengadilan negeri, tetapi menyelesaikannya sesuai tata cara dan hukum syariah.