Zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di luar tali pernikahan yang sah. Mahasuci dan Maha Mulia Allah Swt. yang menghendaki manusia untuk menjadi makhluk-Nya yang mulia dan bermartabat termasuk dalam hal menyalurkan kebutuhan biologis.
Secara umum Q.S. al-Isaa’/17:32 mengandung pesan-pesan mengenai larangan mendekati zina karena zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. Q.S. an-Nμr/24:2 berisi perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali.
A. Memahami Makna Larangan Pergaulan Bebas dan Zina
Salah satu dampak negatif dari pergaulan bebas adalah perilaku yang sangat dilarang oleh agama Islam, yaitu zina. Zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan persetub*han antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (balig) tanpa akad nikah yang sah. Jadi, zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di luar tali pernikahan yang sah menurut syari’at Islam.
Para ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram, bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Isra/17:32. Menurut pandangan hukum
Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk. Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut.
Tuduhan perzinaan harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat, akurat, dan sah. Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina, tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi. Di antara dampak negatif zina adalah sebagai berikut.
B. Ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis tentang Larangan Mendekati Zina
1. Q.S. al-Isra’/17:32
a. Lafal Ayat dan Artinya
Artinya :
b. Hukum Tajwid
c. Kandungan Ayat
Secara umum Q.S. al-Isra’/17:32 mengandung larangan mendekati zina serta penegasan bahwa zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. Allah Swt. secara tegas memberi predikat terhadap perbuatan zina melalui ayat tersebut sebagai perbuatan yang merendahkan harkat, martabat, dan kehormatan manusia.
Imam Sayuti dalam kitabnya al-Jami’ al-Kabir menuliskan bahwa perbuatan zina dapat megakibatkan enam dampak negatif bagi pelakunya.
2. Q.S. an-Nμr/24:2
a. Lafal Ayat dan Artinya
(alzzaaniyatu waalzzaanii faijliduu kulla waahidin minhumaa mi-ata jaldatin walaa ta/khudzkum bihimaa ra/fatun fii diini allaahi in kuntum tu/minuuna biallaahi waalyawmi al-aakhiri walyasyhad 'adzaabahumaa thaa-ifatun mina almu/miniina)
Artinya :
b. Hukum Tajwid
c. Kandungan Ayat
Kandungan Q.S. an-Nμr/24:2 adalah :
3. Hadis tentang Larangan Mendekati Zina
Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
“Barangsiapa beriman kepada Allah Swt. dan hari akhir maka janganlah berdua-duaan dengan wanita yang tidak bersama mahramnya karena yang ketiga adalah setan.” (H.R. Ahmad)
C. Menerapkan Perilaku Mulia
Kewajiban menutup aurat dengan berbusana sesuai dengan syari’at Islam, merupakan salah satu akhlak yang sangat penting dalam Islam. Pernerapan perilaku tersebut dalam pergaulan sehari-hari di antaranya dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Secara umum Q.S. al-Isaa’/17:32 mengandung pesan-pesan mengenai larangan mendekati zina karena zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. Q.S. an-Nμr/24:2 berisi perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali.
A. Memahami Makna Larangan Pergaulan Bebas dan Zina
Salah satu dampak negatif dari pergaulan bebas adalah perilaku yang sangat dilarang oleh agama Islam, yaitu zina. Zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan persetub*han antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (balig) tanpa akad nikah yang sah. Jadi, zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di luar tali pernikahan yang sah menurut syari’at Islam.
Para ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram, bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Isra/17:32. Menurut pandangan hukum
Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk. Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut.
- Zina Muhsan, yaitu pezina sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina mu¥san adalah dirajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal).
- Zina Gairu Muhsan, yaitu pezina masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
Tuduhan perzinaan harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat, akurat, dan sah. Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina, tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi. Di antara dampak negatif zina adalah sebagai berikut.
- Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
- Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
- Nasab menjadi tidak jelas.
- Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.
- Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.
B. Ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis tentang Larangan Mendekati Zina
1. Q.S. al-Isra’/17:32
a. Lafal Ayat dan Artinya
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
(walaa taqrabuu alzzinaa innahu kaana faahisyatan wasaa-a sabiilaan)Artinya :
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”
b. Hukum Tajwid
Lafadz | Hukum Bacaan | Alasan |
---|---|---|
وَلاَ | Mad Thobi’i | Fathah bertemu alif sukun |
تَقْرَ | Qolqolah sugro | Ada huruf qolqolah yaitu ق yang berharakat sukun asli |
بُوْاالزِّ | Alif Lam syamsiyah | Ada ال bertemu huruf syamsiyah yaitu ز |
نٰىاِ | Mad jaiz munfasil | Mad thobi’i bertemu hamzah di lain kalimat. |
إِنَّهُ | Ghunnah | Ada nun yang ditasydid |
كَانَ | Mad thobi’i | Fathah bertemu alif sukun |
فَحِشَةً | Mad thobi’i | Fathah bertemu alif sukun |
فَحِشَةًوَ | Idghom bighunnah | Fathah tanwin bertemu huruf wawu |
وَسَاءَ | Mad wajib muttasil | Mad thobi’i bertemu hamzah dalam satu kalimat |
سَبِيْلاً | 1. Mad thobi’i 2. Mad iwadh |
|
c. Kandungan Ayat
Secara umum Q.S. al-Isra’/17:32 mengandung larangan mendekati zina serta penegasan bahwa zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. Allah Swt. secara tegas memberi predikat terhadap perbuatan zina melalui ayat tersebut sebagai perbuatan yang merendahkan harkat, martabat, dan kehormatan manusia.
Imam Sayuti dalam kitabnya al-Jami’ al-Kabir menuliskan bahwa perbuatan zina dapat megakibatkan enam dampak negatif bagi pelakunya.
- Menghilangkan wibawa.. Pelaku zina akan kehilangan kehormatan, martabat atau harga dirinya di masyarakat..
- Mengakibatkan kefakiran,. Perbuatan zina juga akan mengakibatkan pelakunya menjadi miskin sebab ia akan selalu mengejar kepuasan birah*nya.
- Mengurangi umur. Perbuatan zina tersebut juga akan mengakibatkan umur pelakunya berkurang lantaran akan terserang penyakit yang dapat mengakibatkan kematian.
- Mendapat murka dari Allah Swt.. Perbuatan zina merupakan salah satu dosa besar sehingga para pelakunya akan mendapat murka dari Allah Swt. kelak di akhirat.
- Hisab yang jelek (banyak dosa). Pada saat hari perhitungan amal (yaumul hisab), para pelaku zina akan menyesal karena mereka akan diperlihatkan betapa besarnya dosa akibat perbuatan zina yang dia lakukan semasa hidup di dunia.
- Siksaan di neraka. Para pelaku perbuatan zina akan mendapatkan siksa yang berat dan hina kelak di neraka.
2. Q.S. an-Nμr/24:2
a. Lafal Ayat dan Artinya
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
(alzzaaniyatu waalzzaanii faijliduu kulla waahidin minhumaa mi-ata jaldatin walaa ta/khudzkum bihimaa ra/fatun fii diini allaahi in kuntum tu/minuuna biallaahi waalyawmi al-aakhiri walyasyhad 'adzaabahumaa thaa-ifatun mina almu/miniina)
Artinya :
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah Swt., jika kamu beriman kepada Allah Swt. dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”
b. Hukum Tajwid
Lafadz | Hukum Bacaan | Alasan |
---|---|---|
الزَّانِيَةُ | Idghom syamsiyah | Ada alif lam bertemu huruf syamsyiyah yaitu huruf za' |
وَالزَّانِي | Idghom syamsiyah | Ada alif lam bertemu huruf syamsyiyah yaitu huruf za' |
فَاجْلِدُوا | Qolqolah sughro | Ada huruf qolqolah yaitu huruf jim bertanda baca sukun (asli mati) |
وَاحِدٍ | Mad thobi’i | Ada Fathah bertemu alif |
وَاحِدٍ مِنْهُمَا | Idghom bighunnah | Ada tanwin bertemu huruf idghom bighunnah yaitu huruf mim |
مِنْهُمَا | Idhar halqi | Ada nun sukun bertemu huruf idhar yaitu huruf ha', dan mad thobi'i karena ada fathah diikuti alif |
جَلْدَةٍ ۖ وَلَا | Idghom bighunnah | Ada tanwin bertemu wawu dan mad thobi'i karena ada fathah diikuti alif |
كُمْ بِهِمَا | Ihfa' syafawi | Ada mim mati bertemu huruf ba' |
رَأْفَةٌ فِي | Ihfa' haqiqi | Ada tanwin bertemu huruf fa' dan mad thobi'i karena ada kasro diikuti ya' sukun |
دِينِ | Mad thobi'i | Ada kasrah diikuti ya' sukun |
دِينِ اللَّهِ | Tarqiq | Ada lam jalalain didahului huruf bertanda baca kasroh |
إِنْ كُنْتُمْ | Ihfa' haqiqi | Ada nun sukun bertemu kaf, dan ihfa' haqiqi juga karena ada nun sukun bertemu ta |
تُؤْمِنُونَ | Mad thobi'i | Ada dhommah diikuti wawu sukun |
بِاللَّهِ | Tarqiq | Ada lam jalalain didahului huruf bertanda baca kasroh |
وَالْيَوْمِ | Idhar qomariyah | Ada alif lam bertemu ya |
الْآخِرِ | Idhar qomariyah | Ada alif lam bertemu alif |
وَلْيَشْهَدْ | Qolqolah sughro | Ada dal bertanda baca sukun |
عَذَابَهُمَا | Mad thobi'i | Ada fathah diikuti alif |
طَائِفَةٌ مِنَ | Idghom bighunnah | Ada tanwin bertemu mim |
الْمُؤْمِنِينَ | Idhar qomariyah | Ada alif lam bertemu mim dan mad arid lis sukun karena ada mad thobi'i sebelum waqaf |
c. Kandungan Ayat
Kandungan Q.S. an-Nμr/24:2 adalah :
- Perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali.
- Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepada keduanya untuk melaksanakan hukum Allah Swt.
- Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.
3. Hadis tentang Larangan Mendekati Zina
Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
“Barangsiapa beriman kepada Allah Swt. dan hari akhir maka janganlah berdua-duaan dengan wanita yang tidak bersama mahramnya karena yang ketiga adalah setan.” (H.R. Ahmad)
C. Menerapkan Perilaku Mulia
Kewajiban menutup aurat dengan berbusana sesuai dengan syari’at Islam, merupakan salah satu akhlak yang sangat penting dalam Islam. Pernerapan perilaku tersebut dalam pergaulan sehari-hari di antaranya dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Menjaga Pergaulan yang Sehat . Pergaulan yang sehat antara laki-laki dan perempuan merupakan pergaulan yang bernilai positif, dan mengandung manfaat.
- Menjaga aurat. Aurat merupakan bagian dari tubuh yang harus dilindungi dan ditutupi agar terjaga dari pandangan lawan jenis.
- Menjaga pandangan. Pandangan laki-laki terhadap perempuan atau sebaliknya termasuk celah bagi setan melancarkan strategi untuk menggodanya.
- Menjaga kehormatan. Benteng paling akhir dari harga diri dan kehormatan manusia baik laki-laki maupun perempuan adalah pada organ tubuh yang paling pribadi tersebut.
- Meningkatkan aktivitas dan rajin berpuasa